Daftar Label Komponen
4.02.0.00.0.00.01.0000 SEKRETARIAT DPRD
Tahun 2025

No Nama Label Keterangan Analisa Rincian
Pagu Rincian Realisasi Jumlah Rincian Rencana Pagu Pemda Pagu Rincian Pemda Realisasi Pemda Jumlah Rincian Pemda
1 2 3 4 5 6 7 9 10 11
1 Sektor Pendidikan Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apakah-yang-disebut-dengan-mandatory-spending - - - 0 - - -
2 Sektor Kesehatan Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan). http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apakah-yang-disebut-dengan-mandatory-spending - - - 0 - - -
3 Sektor Pengentasan Kemiskinan Sesuai Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyelaraskan APBD dengan target penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tagging kegiatan dan alokasi anggaran yang memadai. - - - 0 - - -
4 Sektor Penurunan Pravelensi Stunting Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan pemerintah daerah untuk mendukung target penurunan prevalensi stunting nasional dengan alokasi anggaran yang sesuai; Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah menegaskan pentingnya tagging dalam program yang mendukung percepatan penurunan stunting dengan indikator keberhasilan yang jelas. - - - 0 - - -
5 Sektor Ketahanan Pangan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan ketahanan pangan sebagai salah satu urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, program ketahanan pangan wajib dianggarkan oleh pemerintah daerah dalam APBD; Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional Mengatur pengelolaan sektor pangan secara nasional, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebijakan ketahanan pangan, Daerah diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan melalui alokasi anggaran - - - 0 - - -
6 Penanganan Covid 19 Laporan Monev Penanganan Covid 19 - - - 0 - - -
7 Alokasi Dana Pendidikan Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apakah-yang-disebut-dengan-mandatory-spending - - - 0 - - -
8 Alokasi Dana Kesehatan Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan). http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apakah-yang-disebut-dengan-mandatory-spending - - - 0 - - -